Nawala Patra

Jumat, 23 Januari 2015

SECARIK KERTAS PERJALANAN ADOLF HITLER

 SECARIK KERTAS PERJALANAN ADOLF HITLER

 Adolf  Hitler__ Sosok berkumis Chaplin ini dikenal sebagai pribadi yang unik, keras, kejam, dingin,namun dikenal sayang terhadap anak-anak. Latar belakang kehidupan yang keras dan penuh dengan kekecewaan mengantarkan ia menjadi otak mesin perang yang pantang menyerah. Seringkali, tabiat, perilaku dan pendirian seseorang adalah hasil dari pengalaman masa lalunya. Semasa kecil Hitler adalah seorang anak yang tertolak. Ayahnya sangat membencinya dan menganggap perilakunya yang “antisosial” itu adalah sebuah kutukan kerena ayah Hitler (Alois Hitler) mengawini keponakannya sendiri.

" SEJARAH SINGKAT PATTIMURA"

" SEJARAH SINGKAT PATTIMURA"
 
Patimura hanya sebuah julukan yg artinya
 
"PATTI"; raja , pemimpin,ketua
"mura"; mura senyum , rendah hati.
Kapitan Pattimura (lahir di Hualoy, Hualoy, Seram Selatan, Maluku, 8 Juni 1783 – meninggal di Ambon, Maluku, 16 Desember 1817 pada umur 34 tahun), memiliki nama asli Ahmad Lussy [1], di sejarah versi pemerintah ia dikenal dengan nama Thomas Matulessy atau Thomas Matulessia, adalah seorang bangsawan dan ulama yang kelak kemudian dikenal sebagai Pahlawan Nasional Indonesia.
Nama dan Silsilah
Ahmad Lussy "Pattimura" atau dalam bahasa Maluku disebut Mat Lussy, lahir di Hualoy, Seram Selatan (bukan Saparua seperti yang dikenal dalam sejarah versi pemerintah). Ia bangsawan dari kerajaan Sahulau, yang saat itu diperintah Sultan Abdurrahman. Raja ini dikenal pula dengan sebutan Sultan Kasimillah (Kazim Allah/Asisten Allah). Dalam bahasa Maluku disebut Kasimiliali.
Ada versi sejarah yang menyebutkan bahwa ia adalah putra Frans Matulessia dengan Fransina Silahoi. Adapun dalam buku biografi Pattimura versi pemerintah yang pertama kali terbit, M Sapija menulis, "Bahwa pahlawan Pattimura tergolong turunan bangsawan dan berasal dari Nusa Ina (Seram). Ayah beliau yang bernama Antoni Mattulessy adalah anak dari Kasimiliali Pattimura Mattulessy. Yang terakhir ini adalah putra raja Sahulau. Sahulau bukan nama orang tetapi nama sebuah negeri yang terletak dalam sebuah teluk di Seram Selatan".

Kamis, 22 Januari 2015

Wahyu__ wanita yan berbeda budaya, bahkan karakter, yang tak pernah sama, berbeda dengan anak-anak perempuan maluku yang sering saya jumpai,  budaya yang halus, kemudian dengan karakter yang luwes, menurut orang banyak karakter luwes tak semua perempuan mampu menyandangnya. inilah yang jadi misteri untuk ku pecahkan dari kepribadiannya. Hanya dedikasi yang ku amalkan untuk bagaimana bisa mempertahankan apa yang ku harapkan darinya, yaitu: cinta, kasih sayang bahkan segalanya yang dapat memuliakn hidupku dimata TUHAN. sebaliknya dia. Tuhan menciptakannya dengan segalah kesempurnaan, dengan sebaik-baik penciptaannya, seperti yang telah dijelaskan dalam Al-qur'an surat At-tin ayat 4 menurut kepercayaan Agama Islam. kesempurnaan yang Tuhan titipkan berupa paras cantik, pintar, Anggun, saleha, inilah yang mengisaratkan perasaan ini untuk harus tetap berusah memilikinya, dan pula menjalankan apa yang telah di anjurkan Nabi Muhammad SAW, dalam sunnahnya. yang ku harapkan agar bagaimana tuhan mendengar keluh kesah hati ini, keluh kesah yang sering ku tulis dalam catatan harianku, catatan yang tak pernah kusam, yang sering kulambangkan dengan dedikakasiku. tak pernah enggan menyuarakannya dalam kesendirianku, terus ku ingat dalam pikiran bahkan bait sajak puisiku yang sering ku tuangkan dalam alinea pertama status media sosial. apa yang perlu ku ceritakan lagi biar kau tau semuanya. sudah berulang kali kau dengar dari lisanku "bahwa ketika ku punya cinta, dan kemudian ku nyaman dengan cinta itu, maka satu hal yang ku lakukan adalah pengabdian"

maaf ! kalau catatan ini suatu saat kau baca. ku cuma pengen bagaimana kau bisa memahami apa yang ku rasakan selama ini. terlalu mendalam dari apa yang pernah ku alami sebelumnya wahyu.

Sejara santa claus

Sejara santa claus

Santa Claus awalnya bukan sosok gemuk berbaju merah dan mengendarai rusa terbang. Sejarah Santa Claus berkembang menurut waktu dan tempat mengikuti budaya masyarakat.
Seperti di Amerika, sosok periang yang kita sebut Santa Claus adalah gabungan multi budaya, memadukan unsur cerita rakyat dengan fantasi. Pria yang disebut Santa Claus itu telah berevolusi dan mulai muncul pada abad ketiga.
Sejarawan menyebut Santa Nicholas tidak selalu gemuk atau berjanggut. St Nicholas adalah uskup terhormat dari Myra, sebuah kota Romawi yang sekarang bernama Turki. Lahir sekitar tahun 270 Masehi, Nicholas sudah menjadi uskup saat masih berusia muda.
Nicholas mendedikasikan dirinya untuk membantu orang miskin sepanjang hidupnya dan membayar mahar untuk gadis-gadis miskin. Reputasinya sebagai pemberi hadiah rahasia di sekitar kota tumbuh seiring dengan waktu.
Ia dikenal terutama sebagai penyimpan koin atau menempatkan sesuatu ke dalam sepatu anak-anak, kadang-kadang dengan imbalan wortel atau jerami untuk kuda-kuda.
Image
Nicholas digambarkan secara tradisional mengenakan jubah uskup berwarna merah dan sering dibantu oleh anak yatim kecil.
Berkembang kepercayaan setelah kematiannya, St Nicholas disebut sebagai santo pelindung anak-anak.
Dia tetap sosok yang popular baik hati, pada abad pertengahan dan pesta diadakan setiap tahun pada tanggal wafatnya 6 Desember, dan hadiah-hadiah kecil diberikan kepada anak-anak, biasanya dalam sepatu, untuk menghormatinya.
Reformasi Protestan abad ke-16, ketika penghormatan terhadap orang-orang kudus Katolik dilarang di banyak wilayah Eropa, menyebabkan penurunan popularitas St Nicholas.
Image
Hanya di Belanda perayaan Santo Nicholas tetap hidup dalam bentuk Sinterklaas, sosok ramah yang bepergian dari rumah ke rumah pada malam 5 Desember meninggalkan hadiah di sepatu anak-anak dengan imbalan makanan kecil untuk kuda.
Dalam tradisi Belanda, Sinterklaas memakai jubah uskup berwarna merah, punya asisten peri dan mengendarai kuda di atas atap sebelum menyelinap ke cerobong asap untuk memberikan hadiah.
Sinterklaas datang ke Amerika dibawa imigran Belanda di abad 17 dan 18, dan dengan koloni baru tersebut sosok Sinterklas benar-benar berevolusi.
Perubahan sudut pandang nama dari Sinterklaas ke Santa Claus terjadi pada 1773 di sebuah surat kabar New York City. Istilah Santa Claus semakin luas pada tahun 1809 dengan penerbitan buku "A History of New York oleh pengarang Irving Washington di mana Santa digambarkan sebagai orang besar gemuk dan merokok pipa, bukan sebagai uskup kurus.
Pada 1822 dalam puisi berjudul "Kunjungan dari Saint Nicholas" oleh Clement Moore, Santa dibayangkan lebih lanjut memiliki kemampuan menggiring rusa, membawa sekarung penuh mainan, dan perut bundar "seperti mangkuk penuh jelly."

"Sejarah Masuknya Islam ke Wilayah Maluku Tenggara dan kepulauan Kei"

"Sejarah Masuknya Islam ke Wilayah Maluku Tenggara dan kepulauan Kei"
 

Keberadaan Agama Islam di Kepulauan Kai bersamaan dengan kedatangan para leluhur orang Kai di wilayah ini. Masuknya Agama Islam di Kepulauan Kai sangat erat kaitannya dengan datangnya gelombang dan irama perpindahan penduduk ke daerah tersebut. Pada awalnya perpindahan penduduk dari Luang Mabes, Tidore, Ternate, Seram dan Banda Naira, mereka semua telah memeluk agama Islam, namun karena kurang adanya pembinaan keagamaan, serta terkuras oleh waktu dan kondisi sehingga beberapa tempat kehilangan syariat Islam bahkan musnah, dan kembali menyatu dengan keadaan lingkungan yang ateis/anemis namun ada yang tetap mengembangkan syiar Islam.
B.PENYEBARAN AGAMA ISLAM DI KEPULAUN KAI
Kepulauan Kai
1.BANDA ELI DAN BANDA ELAT
Masyarakat Banda Eli dan Banda Elat adalah penduduk Kai yang berasal dari Banda Naira, mereka meninggalkan Banda Naira karena pertikaian antara masyarakat Banda Naira dengan VOC di bawah pimpinan Yan Piterszoon Coen pada taun 1621. Saat inipun masyarakat tersebut masih tetap mempertahankan Agama Islam, Budaya ( Adat Istiadat ) dan Bahasa Banda Naira. Mereka ini yang memperkuat dan menjadi penerus adat dan budaya Banda Naira
2.PULAU KUR
Pulau Kur dengan 11 Desanya mulai dari masuknya penduduk yang beragama Islam sampai sekarang masih ietap mempertahan kan Agama Islam, Adat Istiadat dan Bahasa. Raja pertama Kur adalah seorang keturunan Arab yang bernama Muhammad dan nama Kerajaannya adalah Makara.
3.KEPULAUAN TAYANDO (DESA OHOITON)
Masuknya Agama Islarn di Tayando untuk pertama kali dibawa oleh Marungun Banyal pada tahun 1550 dari Langgiar Fer setelah itu di susul oleh tiga orang mubaligh yaitu Tawakaluddin, Tafakadin dan Safakadin dari Banda Naira melalui Kur ke Desa Langgiar Fer baru kemudian kembali ke Tayando.
4.DESA DULLAH
Agama Islam untuk pertama kali di bawa oleh Sultan Tahiruddin dari Kesultanan Jailolo Maluku Utara pada tahun 1591 ke Desa Dullah. Namun putusnya hubungan da'wah telah menimbulkan hilangnya syariat Islam di sana dan akhirnya mereka kembali menyatu dengan kepercayaan leluhurnya.
Pada masa pemerintahan Raja Daung Val beliau mengadakan hubungan dengan Kerajaan Langgiar Fer lalu beliau menyatakan masuk Islam dan kemudian kembali ke Desa Dullah untuk dimandikan bersama masyarakatnya secara Islam.
5.DESA LANGGIAR FER
a)Permulaan Masuknya Islam
Sampai saat ini sejarah masuknya agama Islam di Desa Langgiar Fer masih tetap merupakan penuturan lisan yang dituturkan dari mulut ke mulut, dari satu generasi ke generasi berikut tanpa didukung dengan data otentik. Sehingga perlu diadakan penelitian terus menerus serta mempelajari literatur dan peninggalan sejarah untuk mendapatkan hasil sejarah Islam yang bermanfaat.
Jalur masuknya Agama Islam di desa Langgiar Fer melalui Aceh, Banda, Kur dan Tayando, namun Kur dan Tayando hanya merupakan tempat persinggahan saja. Pembawanya adalah Datuk Abdullah bin Abdul Muthholib bin Abu Bakar bin Hasyim dari Magribi (Maroko).
Menurut Ahmad Fakaubun bahwa ayah Datuk Abdullah bernama Abdul Mutholib, lahir Banda Naira sedangkan Neneknya adalah tawanan Portugis dalam peperangan dengan Sultan Johar pada tahun 1511 yang pada waktu itu di buang ke Banda Naira.
Kedua pendapat tersebut setelah di teliti ada suatu kejanggalan yang sangat mencolok yaitu: cerita perjalanan mereka ditemukan bahwa Datuk Abdullah lahir di Banda Naira dan cucunya yang bernama Sarkol kawin dengan anak perempuan dari Raja Sawe di Kilmas Kur. Dari hasil perkawinan tersebut lahir seorang putera yang bernama Farne Vul, setelah dewasa ia pindah ke Desa Dullah lalu kawin dan memperoleh dua orang putera yaitu Arba Huren pindah ke Desa Larat kemudian kawin dengan Sikremin dan Mel Ren pindah ke Desa Taar.
Dari hasil penemuan di atas maka dapatlah dipastikan babwa yang datang ke Desa Langgiar Fer adalah keturunan Datuk Abbdullah yang bernama Arba Huren dan diperkirakan tiba di Tenan Savav pada tahun 1661.
Hubungan antara Kepulauan Kai dengan Pulau-pulau Banda Naira sudah berlangsung sebelum datangnya VOC di Banda Naira. Terjadinya pertikaian antara VOC dengan rakyat Banda Naira pada tahun 1602 menyebabkan sebahagian dari pemuka-pemuka Agama berangkat meninggalkan Banda Naira menuju Kepulauan Kai, untuk pertama kalinya mereka tiba di Desa Ngilngof.
Beberapa waktu kemudian keluarga Seknun, Rumkel dan Rumaf dibawah pimpinan Datuk Abdullah Seknun pada tahun 1605 yang merupakan turunan Datuk Maulana pindah menetap di Desa Fer bersama anaknya yang tertua bernama Muhammad Ali Fatha yang kemudian diangkat menjadi Imam pertama di Desa Fer, Beliau meninggal pada tahun 1617 M/1026 H, makam di Fer-Langgiar.
Keluarga Rumaf menjadi Imam di Desa Mastur dan keluarga Rumkel beserta sebagian keluarga Rumaf berangkat ke Tayando, setelah mereka tiba di Tayando diangkat menjadi Imam. Keluarga Rumkel diangkat menjadi Imam di Desa Meo Langgiar, pengangkatan Imam tersebut. ditandai dengan 1 kati emas sehingga marga Rumkel berubah nama menjadi Katmas.(Mahmud.M. 2003).
Tamaslu Seknun anak dari Datuk Abdullah diangkat menjadi Imam di Ohuikurun (Desa Langgiar Fer sekarang) dan dari sinilah Agama Islam mulai berkembang dan melembaga di Desa Langgiar Fer yang kemudian berkembang menjadi pusat pengembangan Agama Islam di kepulauan Kai pada akhir abad ke 18 (1704 M/1124 H) dimasa pemerintahan Bal Tub Vuar (Muhammmad Baluddin Matdoan). Beliau mengajarkan ilmu akidah dan ilmu tasawuf kepada masyarakat sehingga beliau terkenal sangat alim.
Riwayat lain mengisahkan bahwa, agama Islam di Desa Langgiar-Fer untuk pertama kali dibawa oleh Muhammad Muqis (Ubtim Matdoan) pada abad 11 atau 12 Masehi, anak dari Sultan Muhammad Isa dari Kota Basra yang dikenal di daerah Luang Maubessy beliau diperkirakan tiba di sana pada tahun 1136 (wilayah ter Selatan Maluku, sekarang menjadi Kabupaten Maluku Barat Daya) dengan sebutan Raja Melayu karena beliau datang ke Pulau Luang melalui Kerajaan Melayu, dan agama Islam berkembang pesat di Kepulauan Kai pada generasi ketujuh yaitu saat berkuasa Larat Matdoan (1536). Suntuk ini dapat ditelusuri riwayat sejarah beberapa Kerajaan Islam di Kepulauan Kei, Aru, Irian dan Pulau Ambon (Leihitu—Seit, Negeri Lima dll.).
6. DESA MATWEAR
Menurut sejarah yang diakui masyarakat bahwa Raja Kerajaan Matwear yang pertama bernama Hasan Maqbir Bidian berasal dari Kesultanan Adonara dan pusat kerajaannya adalah Desa Matwear sekarang. Raja Hasan Maqbir tidak mempunyai anak laki- laki untuk menggantikan tahta kerajaan sehingga tahta kerajaan dijabat kembali oleh Un El Renfan. Dilihat dari silsilah perkawinan Raja Hasan Maqbir dengan Dit Nangan anak dari Tebtut Ohoi Vuur diperkirakan beliau datang ke desa Matwear pada akhir abad ke 17 Masehi. Kehidupan beragama masyarakat sepeninggal Raja Hasan Maqbir adalah bahwa sebagian rakyat Matwear masih menganut Agama Islam, sebagian lagi beralih memeluk Agama Kristen Protestan...
Suka ·

Senin, 19 Januari 2015

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
PERS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
  1. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapata sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin;
  2. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
  3. bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;
  4. bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
  5. bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;
  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers;
Mengingat :
  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERS.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
  1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
  2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
  3. Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
  4. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
  5. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
  6. Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
  7. Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan asing.
  8. Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
  9. Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.
  10. Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
  11. Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
  12. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
  13. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
  14. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.
BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN
PERANAN PERS
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 3
  1. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
  2. Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. 
Pasal 4
  1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
  2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
  3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
  4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Pasal 5
  1. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
  2. Pers wajib melayani Hak Jawab.
  3. Pers wajib melayani Hak Tolak.
Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut :
  1. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
  2. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
  3. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
  4. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
  5. memperjuangkan keadilan dan kebenaran;
BAB III
WARTAWAN
Pasal 7
  1. Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
  2. Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 8
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
BAB IV
PERUSAHAAN PERS
Pasal 9
  1. Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
  2. Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Pasal 10
Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.
Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.
Pasal 12
Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamt dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.
Pasal 13
Perusahaan iklan dilarang memuat iklan :
  1. a. yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
  2. b. minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.
Pasal 14
Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.
BAB V
DEWAN PERS
Pasal 15
  1. Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
  2. Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
    1. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
    2. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
    3. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
    4. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
    5. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
    6. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
    7. mendata perusahaan pers;
  3. Anggota Dewan Pers terdiri dari :
    1. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
    2. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
    3. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers;
  4. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.
  5. Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
  6. Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
  7. Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari :
    1. organisasi pers;
    2. perusahaan pers;
    3. bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.
BAB VI
PERS ASING
Pasal 16
Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 17
  1. Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
  2. Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
    1. Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
    2. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
  1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
  2. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
  3. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
  1. Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang pers yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.
  2. Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat undang-undang ini mulai berlaku :
  1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2815) yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia);
  2. Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan penerbitan-penerbitan berkala;
Dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd
BACHARUDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd
     MULADI

Salinan sesuai dengan aslinya.
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II
PR
Edy Sudibyo

Metode Penelitian Kualitatif

Metode Penelitian Kualitatif

Menurut Sukmadinata (2005) dasar penelitian kualitatif adalah konstruktivisme yang berasumsi bahwa kenyataan itu berdimensi jamak, interaktif dan suatu pertukaran pengalaman sosial yang diinterpretasikan oleh setiap individu. Peneliti kualitatif percaya bahwa kebenaran adalah dinamis dan dapat ditemukan hanya melalui penelaahan terhadap orang-orang melalui interaksinya dengan situasi sosial mereka (Danim, 2002).
Penelitian kualitatif mengkaji perspektif partisipan dengan strategi-strategi yang bersifat interaktif dan fleksibel. Penelitian kualitatif ditujukan untuk memahami fenomena-fenomena sosial dari sudut pandang partisipan. Dengan demikian arti atau pengertian penelitian kualitatif tersebut adalah penelitian yang digunakan untuk meneliti pada kondisi objek alamiah dimana peneliti merupakan instrumen kunci (Sugiyono, 2005).Metode Penelitian Kualitatif

Ada  lima ciri pokok karakteristik metode penelitian kualitatif yaitu:

1.      Menggunakan lingkungan alamiah sebagai sumber data

Penelitian kualitatif menggunakan lingkungan alamiah sebagai sumber data. Peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam suatu situasi sosial merupakan kajian utama penelitian kualitatif. Peneliti pergi ke lokasi tersebut, memahami dan mempelajari situasi. Studi dilakukan pada waktu interaksi berlangsung di tempat kejadian. Peneliti mengamati, mencatat, bertanya, menggali sumber yang erat hubungannya dengan peristiwa yang terjadi saat itu. Hasil-hasil yang diperoleh pada saat itu segera disusun saat itu pula. Apa yang diamati pada dasarnya tidak lepas dari konteks lingkungan di mana tingkah laku berlangsung.
2.      Memiliki sifat deskriptif analitik
Penelitian kualitatif sifatnya deskriptif analitik. Data yang diperoleh seperti hasil pengamatan, hasil wawancara, hasil pemotretan, analisis dokumen, catatan lapangan, disusun peneliti di lokasi penelitian, tidak dituangkan dalam bentuk dan angka-angka. Peneliti segera melakukan analisis data dengan memperkaya informasi, mencari hubungan, membandingkan, menemukan pola atas dasar data aslinya (tidak ditransformasi dalam bentuk angka). Hasil analisis data berupa pemaparan mengenai situasi yang diteliti yang disajikan dalam bentuk uraian naratif. Hakikat pemaparan data pada umumnya menjawab pertanyaan-pertanyaan mengapa dan bagaimana suatu fenomena terjadi. Untuk itu peneliti dituntut memahami dan menguasai bidang ilmu yang ditelitinya sehingga dapat memberikan justifikasi mengenai konsep dan makna yang terkandung dalam data.
3.      Tekanan pada proses bukan hasil
Tekanan penelitian kualitatif ada pada proses bukan pada hasil. Data dan informasi yang diperlukan berkenaan dengan pertanyaan apa, mengapa, dan bagaimana untuk mengungkap proses bukan hasil suatu kegiatan. Apa yang dilakukan, mengapa dilakukan dan bagaimana cara melakukannya memerlukan pemaparan suatu proses mengenai fenomena tidak dapar dilakukan dengan ukuran frekuensinya saja. Pertanyaan di atas menuntut gambaran nyata tentang kegiatan, prosedur, alasan-alasan, dan interaksi yang terjadi dalam konteks lingkungan di mana dan pada saat mana proses itu berlangsung. Proses alamiah dibiarkan terjadi tanpa intervensi peneliti, sebab proses yang terkontrol tidak akan menggambarkan keadaan yang sebenarnya. Peneliti tidak perlu mentaransformasi data menjadi angka untuk mengindari hilangnya informasi yang telah diperoleh. Makna suatu proses dimunculkan konsep-konsepnya untuk membuat prinsip bahkan teori sebagai suatu temuan atau hasil penelitian tersebut.
4.      Bersifat induktif
Penelitian kualitatif sifatnya induktif. Penelitian kualitatif tidak dimulai dari deduksi teori, tetapi dimulai dari lapangan yakni fakta empiris. Peneliti terjun ke lapangan, mempelajari suatu proses atau penemuan yang tenjadi secara alami, mencatat, menganalisis, menafsirkan dan melaporkan serta menarik kesimpulan-kesimpulan dari proses tersebut. Kesimpulan atau generalisasi kepada lebih luas tidak dilakukan, sebab proses yang sama dalam konteks lingkungan tertentu, tidak mungkin sama dalam konteks lingkungan yang lain baik waktu maupun tempat. Temuan penelitian dalam bentuk konsep, prinsip, hukum, teori dibangun dan dikembangkan dari lapangan bukan dari teori yang telah ada. Prosesnya induktif yaitu dari data yang terpisah namun saling berkaitan.
5.       Mengutamakan makna
Penelitian kualitatif mengutamakan makna. Makna yang diungkap berkisar pada persepsi orang mengenai suatu peristiwa. Misalnya penelitian tentang peran kepala sekolah dalam pembinaan guru, peneliti memusatkan perhatian pada pendapat kepala sekolah tentang guru yang dibinanya. Peneliti mencari informasi dari kepala sekolah dan pandangannya tentang keberhasilan dan kegagalan membina guru. Apa yang dialami dalam membina guru, mengapa guru gagal dibina, dan bagaimana hal itu terjadi. Sebagai bahan pembanding peneliti mencari informasi dari guru agar dapat diperoleh titik-titik temu dan pandangan mengenai mutu pembinaan yang dilakukan kepala sekolah. Ketepatan informasi dari partisipan (kepala sekolah dan guru) diungkap oleh peneliti agar dapat menginterpretasikan hasil penelitian secara sahih dan tepat.
Berdasarkan ciri di atas dapat disimpulkan bahwa penelitian kualitatif tidak dimulai dari teori yang dipersiapkan sebelumnya, tapi dimulai dari lapangan berdasarkan lingkungan alami. Data dan informasi lapangan ditarik maknanya dan konsepnya, melalui pemaparan deskriptif analitik, tanpa harus menggunakan angka, sebab lebih mengutamakan proses terjadinya suatu peristiwa dalam situasi yang alami. Generalisasi tak perlu dilakukan sebab deskripsi dan interpretasi terjadi dalam konteks dan situasi tertentu. Realitas yang kompleks dan selalu berubah menuntut peneliti cukup lama berada di lapangan.
Sejalan dengan pendapat di atas, Bogdan dan Biklen (1992) menjelaskan bahwa bahwa ciri-ciri metode penelitian kualitatif ada lima, yaitu:
  • Penelitian kualitatif mempunyai setting yang alami sebagai sumber data langsung, dan peneliti sebagai instrumen kunci.
  • Penelitian kualitatif adalah penelitian yang deskriptif. Data yang dikumpulkan lebih banyak kata-kata atau gambar-gambar daripada angka
  • Penelitian kualitatif lebih memperhatikan proses daripada produk. Hal ini disebabkan oleh cara peneliti mengumpulkan dan memaknai data, setting atau hubungan antar bagian yang sedang diteliti akan jauh lebih jelas apabila diamati dalam proses.
  • Peneliti kualitatif mencoba menganalisis data secara induktif: Peneliti tidak mencari data untuk membuktikan hipotesis yang.mereka susun sebelum mulai penelitian, namun untuk menyusun abstraksi.
  • Penelitian kualitatif menitikberatkan pada makna bukan sekadar perilaku yang tampak.
Atas dasar penggunaanya, dapat dikemukakan bahwa tujuan penelitian kualitatif dalam bidang pendidikan yaitu untuk:
  1. Mendeskripsikan suatu proses kegiatan pendidikan berdasarkan apa yang terjadi di lapangan sebagai bahan kajian lebih lanjut untuk menemukenali kekurangan dan kelemahan pendidikan sehingga dapat ditentukan upaya penyempurnaannya.
  2. Menganalisis dan menafsirkan suatu fakta, gejala dan peristiwa pendidikan yang terjadi di lapangan sebagaimana adanya dalam konteks ruang dan waktu serta situasi lingkungan pendidikan secara alami.
  3. Menyusun hipotesis berkenaan dengan konsep dan prinsip pendidikan berdasarkan data dan informasi yang terjadi di lapangan (induktif) untuk kepentingan pengujian lebih lanjut melalui pendekatan kuantitatif.
Bidang kajian penelitian kualitatif dalam pendidikan antara lain berkaitan dengan proses pengajaran, bimbingan, pengelolaan/manajemen kelas, kepemimpinan dan pengawasan pendidikan, penilaian pendidikan, hubungan sekolah dan masyarakat, upaya pengembangan tugas profesi guru, dan lain-lain. Selain penelitian kualitatif yang digunakan dalam bidang pendidikan adalah penelitian tindakan kelas.

Kamis, 08 Januari 2015

Ku Hapus Jejak-Ku



Sengaja ku biarkan angin berdesir tanpa pesan
Ada yang tertahan dalam hati ini
Rindu yang menderu dan gengsi yang menguasaiku
Sengaja ku hapus jejakku malam ini
Namun tiada balasan rindu yang kutemui
Kau tetap nikmati malam ini tanpa jejakku
Sementara aku, menikmati malam dengan sapaan yang tertahan
Aku hanya ingin, kau menitipkan pesan pada desir malam ini
Hanya dingin, dan pekat malam yang kujumpai
Aku menginginkanmu, meski kau tak tau
Jika kau tertidur, izinkan aku merasuki malammu
Akan kusampaikan risalah hati yang tak mampu kuucap
Mungkin, di dalam mimpimu, terasa mudah mengungkap
Dengan cara apa, jejakku akan muncul di benakmu?
Kusadari, menghapus jejakku sama halnya membuatmu melupakanku
Sementara, masih secuil yang kuperjuangkan
Sayang, pejamkan kelopak matamu
Rasakan tanganku, dan dengarlah suaraku
Aku dan desir angin telah melebur
Hingga kau tak bisa melihatku
Tidurlah sayang, jiwamu sudah terlalu lelah
Bermimpilah sayang, jika mungkin aku akan hadir di sana
Jangan risaukan jejakku yang hilang
Jika memang aku tidak begitu penting bagimu
Saat kita bertatap muka, akan ada rindu dalam simpul senyumku

Lidah Ini Akan Berceritra "Asmaraloka"





Wahyu Nur Hidayati !!
itukah Namamu ? 
secarik pesan yang bercahaya, juga merupakan karunia terbesar bagi setiap orang yang memilikiMu...
gambaran literatur atas namaMu.. adalah terjemahan dari ayat-ayat suci Al-qura'an.


** Lidah iNi akan Berceritra**
saat paras itu ku Kenal, kita sering bisu dan terdiam.
bahasa Maupun sastra sukar untuk kita ucapkan, bahasa apalagi yang perlu kita nyanyikan?
bahasa kebohongan?
itu tidak Mungkin Wahyu ! karena setiap perasaan tak jua dapat dibohongi.
salahka..!! ketika gugusan cinta ini ku berikan di hadapanMu ?
salahka ketika keterbatasan ini kau terima?
Maaf...! aku masi dalam sadar saat Menulis pesan ini. 
tanggal 25 desember 2013 kau sempat menerimaku dalam Cinta.
Namun ! tak lama kemudian semuanya kau akhiri kembali.
bagiku tak pernah ada Kalimat Akhir dari setiap cerita itu Wahyu.
senja ini.. Aku terus menulis, terus mencoba menggambarkanMu lewat tulisanKu
biar aku tak Mudah melupakanMu, Hanya ini yang buat aku nyaman.
Jauhi pesta Kebohongan dari dunia ini, Menurutku dari Dunia kita !

Arai-araiku.. menorobos setiap jejak di kala kita terlihat mesrah,
Wahyu... aku memiliki hati yang sudah ku Ikhlaskan untukMu di hari esok.
hari dimana aku tiada !
hanya kamu yang dapat menjadikan ketiadaan itu menjadi
ADA












Cara Membuat Artikel | Tulisan Tentang Cara Membuat Artikel

Cara Membuat Artikel | Tulisan Tentang Cara Membuat Artikel


Dalam ilmu kepenulisan dikenal dua jenis tulisan yaitu fiksi dan non fiksi. Yang termasuk fiksi adalah novel. cerpen, puisi, roman, pantun, drama, flash fiction dan sebagainya. Sedangkan yang termasuk non fiksi adalah reportase, kolom, artikel ilmiah populer, skripsi, desertasi, tajuk rencana , feature dan banyak lagi lainnya.
Terdapat hal prinsipil yang membedakan keduanya,  fiksi adalah tulisan yang didasarkan pada khayalan atau rekaan. Kalau non fiksi justru sebaliknya. Tulisan harus berdasarkan penelitian, interprestasi, pengamatan, analisis dan lainnya.
Untuk membuat sebuah tulisan non fiksi atau artikel yang baik, maka perlu dipersiapkan langkah -langkahnya. Hal itu memudahkan kita membuat sebuah artikel yang baik. Dan berikut tahapan yang bisa dilakukan.
a.      Tentukan topik terlebih dahulu.
Sebaiknya topik yang dipilih adalah sesuatu yang sudah kita kenal dengan baik. Entah itu yang sudah dalam bentuk pengalaman, pemahaman dan lain sebagainya. Biasanya berupa informasi yang pernah didapatkan. Entah dari menonton teve, mendengarkan radio, membaca buku, bahkan dari peristiwa yang pernah dialami sendiri. Jikapun kita ingin menulis tentang topik yang tidak kita kuasai, maka pastikan kalau topik itu bisa dipelajari dengan mudah.
b.      Tetapkan tema tulisan.
Misalnya topik yang kita pilih adalah ‘cara mudah membuat artikel’ maka ketika menentukan temanya, kita harus menetapkan tujuan yang ingin dicapai dari topik tersebut. Misalnya, memberikan pengetahuan tentang cara membuat artikel agar mudah dipelajari oleh penulis pemula.
c.       Membuat outline atau kerangka karangan.
Setelah menentukan tema, langkah berikutnya adalah membuat outline. Buatlah outline secara sistematis dengan tujuan yang jelas. Isinya hanya inti-inti masalah. Kemudian kembangkan lagi menjadi sub inti masalah dan seterusnya.
Membuat outline ini bisa dilakukan dengan 2 cara. Yang pertama, dengan mengemukakan fakta umum kemudian mengembangkan fakta-fakta pendukung. Yang kedua, memulai dengan menceritakan situasi khusus, kemudian memaparkan materi yang akan disampaikan.
Contohnya seperti ini.
Topik : manfaat hutan untuk manusia.
Tema : Menjelaskan betapa banyak manfaat hutan. Memberi pengetahuan akan bahaya banjir dan longsor jika manusia tidak menjaga hutannya. Mengajak masyarakat untuk mencintai hutan.
Outline :
1.Apa itu hutan.
2.Manfaat hutan.
a. Bagi manusia.
b.Bagi hewan dan tumbuhan.
c.Bagi kelangsungan hidup seluruh mahluk hidup.
2. Mengapa kita harus menjaga hutan atau bahayanya jika tidak menjaga hutan.
a.Banjir.
b.Longsor.
c.Binatang menjadi langka.
3. Program cinta hutan.
a. Menanam pohon.
b. Tidak menebang pohong sembarangan. 
d. Membuat lead.   
Menulis lead atau pendahuluan jangan disepelekan. Lead atau paragraf awal ini harus digarap betul-betul karena cukup menentukan. apakah tulisan kita akan dibaca terus atau berhenti di tengah jalan. Maka, buatlah lead semenarik mungkin. Usahakan kalimatnya lengkap. padat dan berisi.
Dan ini beberapa cara untuk membuat lead yang bagus. Mulailah dengan inti terpenting kenapa suatu kejadian itu bisa terjadi. Bisa juga dengan memaparkan suatu peristiwa berdasarkan sebab akibatnya.
e.      Gaya tulisan.
Gaya tulisan dibedakan menjadi  narasi atau bercerita. Deskripsi atau melukiskan, eksposisi atau memaparkan dan argumentasi atau berpendapat. Narasi adalah bentuk penulisan yang menceritakan satu rangkaian peristiwa dalam satu kesatuan waktu. Kesan yang dialami setelah membaca tulisan narasi adalah pembaca seolah melihat, mengalami bahkan merasa terlibat dalam peristiwa yang dikisahkan penulisnya.
Deskripsi adalah melukiskan suatu objek atau keadaan tertentu secara detil. Tulisan deskripsi akan terasa gregetnya jika mengungkapkan bagian-bagian yang penting. Tetapi kalau tulisan terlalu detail, kekaburan bisa saja terjadi bagi keseluruhan tulisan.
Berikutnya, eksposisi atau memaparkan. Gaya tulisan ini memberikan penjelasan bagaimana suatu proses itu dimulai sampai pada akhirnya. Bertujuan memberikan penjelasan kepada pembaca tentang suatu gagasan atau peristiwa. Bahasa yang digunakan harus komunikatif dan gampang dimengerti. Contohnya tulisan tentang cara membuat tape, cara menghilangkan bau mulut dan lain sebagainya.
Dan terakhir tulisan argumentasi. Gaya menulis ini sering dianggap sulit. Kenapa demikian? Karena pembaca harus diyakinkan tentang suatu masalah yang dikemukakan. Makanya menjadi penulis argumentasi wajib mempunyai pengetahuan yang luas tentang masalah yang dikemukakannya. Pikirannya harus logis. Jika ia menilai pendapat seseorang keliru maka ia harus menunjukkan dengan jelas dimana kekeliruannya. Kemudian ia harus menunjukkan sesuatu yang sebenarnya.
f.        Ending tulisan atau penutup.
Konon bagian ending tulisan ini sering dikatakan sebagai berhasil atau tidaknya sebuah tulisan. Jadi perhatian penting bukan hanya diarahkan pada lead tapi juga bagian penutup. Malah di satu media cetak terkenal, mereka menentukan sebuah artikel itu diterima atau tidak, pertama kali dengan cara membaca lead dan endingnya saja. Makanya, beri perhatian yang khusus pada kedua bagian itu.
Ada beberapa jenis penutup tulisan pada artikel. Beberapa diantaranya berbentuk ringkasan. Isinya rangkuman materi yang telah dipaparkan. Tujuannya mengingatkan pembaca tentang masalah yang sudah dijelaskan.
Berikutnya, jenis penutup yang menyimpulkan. Penulis membantu pembaca mengambil makna yang ada dalam tulisan. Selanjutnya, memberi klimaks. Penutup diberikan uraian puncak peristiwa. Bisa berupa kesuksesan, kegagalan, penderitaan dan lainnya. Seterusnya adalah  dengan memberi kejutan kepada pembaca. Pembaca tidak menyangka tulisannya akan berakhir tidak seperti dugaannya. Misalnya perjalanan pahit tukang bubur yang penuh liku-liku,  mendapatkan keuntungan yang tak seberapa, tetapi akhirnya kok bisa naik haji.
g.      Menentukan judul.
Inilah bagian akhir penulisan. Judul baru ditentukan setelah proses menulis selesai. Walaupun membuat judul kelihatan sepele, tetapi jangan dilakukan secara sembarangan. Karena judul mempunyai beberapa peran penting, seperti bisa  untuk memperkenalkan tulisan yang ada di bawahnya. Judul juga membantu calon pembaca untuk mengetahui tulisan yang ingin dibacanya. Selain itu, judul juga bisa berfungsi sebagai sarana promosi. Judul yang menarik membuat penasaran orang untuk membacanya.
Demikianlah proses membuat artikel yang banyak disarankan oleh para penulis kenamaan. Semoga dengan sedikit pengetahuan itu bisa membuat kita semakin semangat untuk menulis dan berkarya.