Nawala Patra

Selasa, 10 Maret 2015

Siswi SMK di Bandung Ini Dibunuh Karena Cincin

Yusi Husaeni Siswa SMK 1, Bandung
TEMPO.CO , Bandung:Yusi Husaeni, 18 tahun, siswi Sekolah Menengah Kejuruan 1 Bandung, diduga tewas di tangan kekasihnya sendiri berinisial WJ, 22 tahun. Menurut tersangka, sebelum tewas, ia dan korban sempat adu mulut.


Pertengkaran itu terjadi lantaran korban terus menuntut tersangka untuk mencarikan cincin yang sempat dihilangkan. Adapun hubungan antara tersangka dengan korban adalah berpacaran. "Dia (korban) terus ngomel pengen cincin yang sama," ujar WJ kepada wartawan di Markas Kepolisian Resor Besar Kota Bandung, Senin, 2 Maret 2015.

Saat Yusi dikabarkan hilang oleh keluarganya, pada Rabu, 25 Februari 2015, tersangka mengatakan Yusi sedang berada dengan dirinya. Mereka bersama-sama pergi untuk membeli cincin ke toko emas. Namun mereka tidak berhasil mendapatkan cincin yang persis dengan model milik Yusi yang dihilangkan tersangka.

"Sudah keliling-kelilingi ke toko emas, tidak ketemu. Karena dia mau cincin yang sama yang sempat saya hilangkan sebulan sebelumnya. Akhirnya, uang untuk beli cincin pun habis dipakai kita main," ujar dia.

Menurut dia, Yusi terus ngomel lantaran tidak berhasil mendapatkan cincin yang ia mau. Untuk menenangkan Yusi, tersangka membawa main Yusi ke bukit di kawasan Bandung Timur Namun bukannya tenang, kemarahan Yusi semakin menjadi setelah mengetahui tersangka menjalin hubungan dengan wanita lain di media sosial Facebook.

"Dia lihat Facebook saya dekat dengan wanita lain. Disitu dia marah-marah sambil ngomong kasar. Saya lalu gelap mata," ujar dia.

Tersangka membunuh Yusi pada Rabu malam, 25 Februari 2015. Menurut keterangan dari Polisi, tersangka membunuh korban menggunakan gulungan kerudung yang diikatkan pada leher korban. Setelah mengetahui korban meninggal, tersangka meninggalkan korban di semak belukar dekat kuburan cina di kawasan Cikadut, kabupaten Bandung.

Jenazah korban baru ditemukan empat hari setelah dibunuh, pada Ahad, 1 Maret 2015 berdasarkan informasi dari tersangka yang pada sebelumnya berhasil diamankan pihak Kepolisian. Atas informasi tersebut, Polisi langsung menuju lokasi mayat korban berada. Saat ditemukan kondisi korban sudah dalam keadaan membusuk dengan luka lebam dibagian leher dan tangan.

Tersangka disangkakan Pasal 332 dan 338 juncto 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atas tuduhan pembunuhan dan perampokan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

IQBAL T. LAZUARDI S.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar